Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta yang berhenti bekerja atau pensiun atau meninggal dunia secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya.
Besarnya Manfaat Pensiun Normal sebulan adalah 2 1/3 % (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun dengan jumlah setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun. - Manfaat Pensiun Dipercepat, Peserta berhak mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat, apabila pada saat pengajuannya telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah berhenti bekerja.
Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat sebulan adalah Nilai Sekarang dikalikan 2 1/3% (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun dengan jumlah setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun. - Manfaat Pensiun Cacat, Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat, sesuai hasil pemeriksaan dokter yang disetujui oleh Pemberi Kerja, berhak mendapat Manfaat Pensiun Cacat.
Besarnya Manfaat Pensiun Cacat sebulan adalah 2 1/3 % (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun, setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun, dengan ketentuan bahwa jumlah masa kerja dihitung seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal. - Pensiun Ditunda, Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda.
Besarnya hak atas Pensiun Ditunda sebulan adalah Nilai Sekarang dikalikan 2 1/3% (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja sampai saat berhenti menjadi Peserta dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun.
Pensiun Ditunda dibayarkan pada waktu yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta. - Manfaat Pensiun Janda / Duda, dalam hal Peserta / Pensiunan meninggal dunia, maka Janda / Dudanya berhak menerima Manfaat Pensiun Janda / Duda.
Besarnya Manfaat Pensiun:- Peserta Meninggal usia 50-60 tahun, maka Janda / Dudanya berhak menerima 70 % (tujuh puluh perseratus) dari hak Peserta atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara bulanan.
- Peserta Meninggal sebelum 50 tahun, maka Janda / Dudanya berhak menerima 70 % (tujuh puluh perseratus) dari hak Peserta dan dapat dibayarkan sekaligus berdasarkan pilihan Janda / Duda yang bersangkutan.
- Apabila Pensiunan meninggal dunia, maka pembayaran Manfaat Pensiunnya beralih kepada Janda / Dudanya sebesar 100 % (seratus per seratus) dari Manfaat Pensiun Pensiunan untuk bulan pertama, bulan kedua dan bulan ketiga, dan untuk bulan keempat dan seterusnya sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Manfaat Pensiun Pensiunan, yang dibayarkan secara bulanan.
- Manfaat Pensiun Anak, Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak apabila Peserta / Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda / Duda, Janda / Duda meninggal dunia, atau Janda / Duda menikah lagi.
Manfaat Pensiun Anak dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan diteruskan sampai Anak mencapai usia 24 (dua puluh empat) tahun dengan ketentuan Anak yang bersangkutan belum bekerja atau belum menikah.
