Manfaat Pensiun

Perubahan Usia Pensiun Dipercepat

Menindaklanjuti atas ditetapkannya Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun  tanggal  22 Desember 2023 terkait pada Pasal 55 ayat 1 dan 2 yang mengatur bahwa:

  1. Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
  2. Usia pensiun dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta sejak tanggal 12 Januari 2023.

Maka Dana Pensiun GKI akan melakukan penyesuaian atas POJK tersebut dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) GKI yang mengatur tentang penetapan Usia Pensiun Dipercepat sebagai  tersebut:

Sebelum Perubahan PDP (Ketentuan Umum) :

  “(16) Usia Pensiun Dipercepat adalah 50 (lima puluh) tahun.”.

Setelah Perubahan PDP (Pasal 25 ayat (2)) :

“ (2) Usia Pensiun Dipercepat adalah 50 (lima puluh) tahun bagi Peserta yang terdaftar sebelum tanggal 12 Januari 2023

dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi Peserta yang terdaftar sejak tanggal 12 Januari 2023”.

Pages: 1 2