MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta yang berhenti bekerja atau pensiun atau meninggal dunia secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya.
Besarnya Manfaat Pensiun Normal sebulan adalah 2 1/3 % (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun dengan jumlah setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun.
- Manfaat Pensiun Dipercepat.
Peserta berhak mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat, apabila pada saat pengajuannya telah berusia sekurang-kurangnya mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah berhenti bekerja..
Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat sebulan adalah Nilai Sekarang dikalikan 2 1/3% (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun dengan jumlah setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun.
- Manfaat Pensiun Disabilitas
Peserta yang berhenti bekerja karena disabilitas, sesuai hasil pemeriksaan dokter yang disetujui oleh Pemberi Kerja, berhak mendapat Manfaat Pensiun Disabilitas.
Besarnya Manfaat Pensiun Disabilitas sebulan adalah 2 1/3 % (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun, setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun, dengan ketentuan bahwa jumlah masa kerja dihitung seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.
- Pensiun Ditunda.
Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, berhak atas Pensiun Ditunda.
Apabila Peserta yang berhak menerima hak atas Pensiun Ditunda meninggal dunia, maka kepada Janda / Duda-nya segera diberikan Manfaat Pensiun Janda / Duda.
Apabila Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai sekurang-kurangnya Usia Pensiun Dipercepat, maka berdasarkan pilihan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
Hak pembayaran Pensiun Ditunda bagi Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibayarkan sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
Besarnya hak atas Pensiun Ditunda sebulan adalah Nilai Sekarang dikalikan 2 1/3% (dua sepertiga perseratus) untuk setiap tahun masa kerja sampai saat berhenti menjadi Peserta dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun.
Pensiun Ditunda dibayarkan pada waktu yang bersangkutan mencapai sekurang-kurangnya Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.
- Manfaat Pensiun Janda / Duda.
Dalam hal Peserta / Pensiunan meninggal dunia, maka Janda / Dudanya berhak menerima Manfaat Pensiun Janda / Duda.
- Manfaat Pensiun Anak
Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak apabila :
- Peserta / Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda / Duda; atau
- Janda / Duda meninggal dunia; atau
- Janda / Duda menikah lagi.
UNDUHAN
- Form Pengkinian Data Peserta Aktif
(download)
- Form Pengkinian Data Pensiunan
(download)
